Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Batas Wilayah Desa

Desa Payangan

Batas Wilayah Desa
Batas wilayah desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa. Batas ini berupa rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi. 
 
Batas wilayah desa dapat berupa: 
 
  • Tanda-tanda alam, seperti gunung, sungai, pantai, danau
  • Unsur buatan manusia, seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi
Penetapan dan penegasan batas desa dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum. 
 
Tahapan penetapan dan penegasan batas desa: 
 
  1. Penelitian dokumen penetapan batas desa
  2. Pelacakan dan penentuan posisi batas
  3. Pemasangan dan pengukuran pilar batas
  4. Pembuatan peta batas desa
Administrator 28 Februari 2025 Dibaca 6.411 Kali
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 0,00 Rp 0,00