Pada hari 01-08-2025 Penguatan RKP 2026
Administrator
08 Agustus 2025
Dibaca 313 Kali
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan 01 Agustus tahun Berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan Oktober tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat